Rintek TPS B3 adalah dokumen teknis yang menetapkan spesifikasi untuk pembangunan dan operasional Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Nama “Rintek” merupakan singkatan dari Rancangan Teknis atau Rincian Teknis, sedangkan “TPS B3” merujuk pada lokasi penyimpanan limbah B3. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan komprehensif yang mencakup semua aspek teknis terkait penyimpanan limbah B3 sebelum pengiriman ke fasilitas pengolahan atau pemusnahan yang memiliki izin.
Dokumen Rintek TPS B3 terfokus pada aspek penyimpanan limbah B3 dan tidak mencakup tahapan manajemen lanjutan seperti pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan, atau penimbunan limbah tersebut. Penyusunan Rintek TPS dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 mengenai tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Isi dokumen Rintek TPS B3 harus mencakup identifikasi lengkap terhadap limbah (nama, kode, sumber, karakteristik, dan volume), spesifikasi lokasi penyimpanan disertai titik koordinat, desain teknis fasilitas penyimpanan berdasarkan jenis dan karakteristik limbah, sistem kemasan untuk limbah B3, serta persyaratan lingkungan hidup yang perlu dipenuhi. Selain itu, dokumen ini juga harus memuat perhitungan kapasitas penyimpanan, desain bangunan dengan material serta ventilasi yang tepat, sistem keamanan, dan prosedur penanganan limbah.
Rintek TPS B3 tidak bisa diperlakukan sebagai dokumen mandiri. Setelah proses penyusunan dan evaluasi oleh pemerintah sesuai kewenangan mereka, dokumen ini wajib diintegrasikan ke dalam Persetujuan Lingkungan melalui perubahan tanpa perlu menyusun dokumen lingkungan baru. Integrasi ini menjadikan Rintek bagian penting dari sistem perizinan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
Persyaratan Rintek TPS B3
Persyaratan Lokasi Penyimpanan
Lokasi untuk penyimpanan limbah B3 harus memenuhi kriteria keamanan geografis yang ketat. Tempat tersebut harus bebas dari banjir serta tidak terletak di daerah rawan bencana alam seperti longsoran tanah, bahaya gunung berapi, gempa bumi, sesar geologis, sinkhole, amblesan tanah (land subsidence), tsunami, atau gunung lumpur. Jika kriteria tersebut tidak dapat dipenuhi, maka lokasi penyimpanan harus direkayasa menggunakan teknologi untuk perlindungan lingkungan hidup. Lokasi tersebut mesti berada dalam kontrol pihak-pihak yang menghasilkan limbah B3 seperti pengumpul atau pengolahnya.
Untuk fasilitas waste pile (timbunan limbah), permeabilitas tanah maksimal diperbolehkan sebesar 10⁻⁵ cm/detik atau menggunakan lapisan tanah yang telah direkayasa sesuai dengan perkembangan teknologi terkini. Sedangkan waste impoundment memerlukan permeabilitas tanah maksimum sebesar 10⁻⁵ cm/detik dengan tambahan lapisan kedap di atasnya dengan permeabilitas maksimum sebesar 10⁻⁷ cm/detik berupa HDPE atau konstruksi beton lainnya.
Persyaratan Fasilitas Penyimpanan
Fasilitas penyimpanan harus dirancang sesuai dengan jumlah dan karakteristik limbah B3 serta dilengkapi dengan upaya pencegahan pencemaran lingkungan. Bangunan perlu memiliki desain serta konstruksi yang melindungi limbah dari hujan dan sinar matahari serta dilengkapi penerangan dan ventilasi memadai. Juga diperlukan saluran drainase beserta bak penampung. Jenis fasilitas lain dapat berupa tangki, kontainer, silo, waste pile maupun waste impoundment sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Persyaratan Pengemasan Limbah B3
Kemasan untuk limbah B3 harus terbuat dari material yang cocok untuk karakteristiknya sehingga mampu menampung limbah secara aman tanpa kebocoran. Kemasan juga harus memiliki penutup yang kuat agar mencegah tumpahan serta dalam kondisi baik tanpa kerusakan seperti kebocoran atau karat. Labeling pada kemasan juga diwajibkan mencantumkan simbol-simbol sesuai karakteristik bahaya (mudah meledak, mudah menyala, reaktif).
Masa Simpan Limbah B3
Periode simpan bagi limbah B3 berbeda-beda tergantung pada jumlah timbulan dan kategori jenisnya. Limbah dengan timbulan mencapai 50 kg per hari atau lebih hanya boleh disimpan selama maksimal 90 hari; sedangkan timbulan kurang dari itu untuk kategori pertama dapat disimpan hingga maksimal 180 hari. Untuk kategori kedua dari sumber umum maupun khusus diperbolehkan disimpan selama maksimal 365 hari.
Cara Menyusun Rintek TPS B3
Identifikasi Limbah B3
Penyusunan dimulai dengan melakukan identifikasi menyeluruh terhadap jenis-jenis limbah B3 yang dihasilkan termasuk nama limbanya beserta kode menurut Lampiran IX PP No 22/2021,, sumber asalnya , karakteristik (mudah meledak hingga infeksius) serta volume bulanan produksi limbanya . Semua data identifikasi disusun dalam format tabel guna memastikan informasi tersaji secara sistematis.
Penyusunan Dokumen Rintek
Dokumen rintisan perlu memperhatikan faktor-faktor teknis seperti jenis maupun kode limpahan , besaran total limpahan , serta lokasi tempat simpanannya . Isi dokumennya hendaknya mencantumkan detail lokasi penyimpanan beserta deskripsi , metode pengemasan limpahan lengkap dengann jenis serta kapasitas wadahnya , syarat-syarat lingkungan hidup terkait , termasuk kewajiban pencatatan nama-nama sekaligus jumlah total limpahan . Format susunannya mengikuti pedoman resmi dari Direktorat PLB3 dan Non-B3 .
Integrasi ke Persetujuan Lingkungan
Setelah tahap evaluasi selesai dilakukan,dokumen akan diintegrasikan ke dalam Persetujuan Lingkungan melalui prosedur perubahan tanpa membentuk dokumen baru.Kegiatan integrasi ini sesuai ketentuan Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan untuk mempercepat proses birokrasi perizinan.





![Mengapa Layanan Pengurusan Persetujuan Lingkungan Kami Dapat Diselesaikan dalam 14 Hari? [Pengalaman 10 Tahun]](https://izinb3.id/wp-content/uploads/2025/10/pengurusan-persetujuan-lingkungan-1024x584.webp)